Categories
Fundamental

Pengadilan Inggris: Proses Brexit Harus Melalui Voting Parlemen

Brexit
Brexit

Pengadilan Inggris kemarin memutuskan Parlemen harus melakukan voting terlebih dahulu sebelum proses negosiasi Brexit bisa mulai memulai. Dengan keputusan pengadilan tersebut, pemerintahan Theresa May tidak bisa mengaktifkan Artikel 50 Perjanjian Lisbon begitu saja tanpa persetujuan Parlemen.

Merespon keputusan tersebut, juru bicara Perdana Menteri Inggris mengatakan akan segera menghubungi Jean-Claude Juncker selaku Presiden Komisi Eropa untuk menegaskan bahwa Perdana Menteri Theresa May tetap pada pendiriannya untuk mengaktifkan Artikel 50 paling lambat Maret 2017 mendatang.